Jasa Kepengurusan Ijin SIPA Sumur Bor │ CV. Madhava Karya Indonesia
Pemerintah sudah menekankan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah pada skala akbar supaya mau mengurus ijin SIPA, termasuk dalam proyek pembangunan sumur bor.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kepengurusan ijin SIPA sumur bor mengenai bagaimana persyaratan atau mekanisme perizinannya, ayo kita kenali dulu dasar-dasar mengenai ijin SIPA.
Perizinan pengambilan air tanah sudah diatur dalam undang-undang. Mulai menurut anggaran perizinan, pengelolaan asal daya air, hingga mekanisme perizinan SIPA yg diatur dalam peraturan pemerintah daerah.Dasar Hukum Penerbitan Ijin SIPA
Untuk aplikasi pelayanan Izin Pengambilan jasa bor tanah Air Tanah didasarkanpada beberapa peraturan & kebijakan terkait antara lain :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya AirPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sumber Daya AirPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air TanahKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451/10/MEM/2000 tentangPedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan pada Bidang Pengelolaan Air BawahTanahPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Masyarakat juga pelaku usaha yang melakukan pengeboran sumur hingga kedalaman lebih dari 100 meter harus mengurus biarSIPA. apabila nir, maka akan dikenakan hukuman yang sesuai menggunakan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, pemanfaatan air tanah dengan kedalaman lebih berdasarkan 100 meter memiliki impak negatif yang mampu merugikan orang lain.
Pengambilan atau pemanfaatan air tanah boleh dilakukan tanpa kepengurusan perizinan bila buat :Keperluan air minum & rumah tangga yg pengeborannya dilakukan dengan kedalaman kurang berdasarkan 100 meter kubik per bulan, pengairan pertanian masyarakat dan kepentingan lain yang tidak bersifat komersial.Keperluan penelitian & eksploitasi air tanah sang instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Swasta yang telah menerima biarberdasarkan instansi berwenang.Pembuatan sumur pantau.Persyaratan Permohonan Ijin SIPA
Sebenarnya sebelum mengurus ijin SIPA sumur bor, terlebih dahulu perlu dilakukan pengajuan permohonan ijin SIP (Surat Izin Pengeboran) dengan melampirkan persyaratan menjadi berikut :Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yang sudah disahkan sang pejabat berwenang;Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;Surat Keterangan Domisili Perusahaan;Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air;Peta Situasi skala 1 : 10.000 atau lebih besaryang memperlihatkan titik dan koordinat rencana pengeboran;Peta Topografi skala 1 : 50.000 yg memperlihatkan koordinat planning lokasi pengeboran;Gambar Rencana Konstruksi Sumur Bor;Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air Tanah;Fotokopi SIPPAT Perusahaan Pengebor yg ditunjuk;Fotokopi STIB mesin bor yang digunakan;Fotokopi SIJB menurut Juru Bor/Bor Master;Dokumen UKL dan UPL (buat permohonan menggunakan debit kurang dari 50 ltr/det) atau Dokumen AMDAL (untuk permohonan dengan debit sama atau lebih besarberdasarkan 50 ltr/det) yg sudah disahkan Instansi terkait;Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) butir sumur pantau yg dilengkapi menggunakan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR), bagi pemohon sumur ke lima (5) atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besarberdasarkan 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada tempat kurang berdasarkan 10 (sepuluh) hektar;
Jika pengurusan ijin pengeboran beserta pengerjaannya sudah selesai, barulah mengajukan permohonan ijin SIPA untuk sumur bor baru menggunakan melengkapi lampiran persyaratan sebagai berikut :Akte pendirian Perusahaan / Koperasi Pemohon yg telah disahkan sang pejabat berwenang;Fotokopi NPWP Perusahaan Pemohon;Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;Fotokopi SIUPFotokopi TDPSurat Keterangan Domisili Perusahaan;Informasi Mengenai pengambilan Air Tanah dan Bagan Alir Penggunaan Air Tanah;Surat Kuasa Pengurusan Izin (jika diwakilkan) bermateraiBerita Acara Pemasangan Dan Penyegelan Meter Air;Surat Pernyataan Sanggup Membuat Sumur Resapan;Fotokopi Surat Izin Pengeboran (SIP);Gambar Penampang litologi/batuan dan Hasil Rekaman Logging sumur;Gambar Bagan Penampang penyelesaian konstruksi sumur bor;Berita Acara aplikasi pemasangan konstruksi sumur bor;Berita Acara Pengawasan pelaksanaan uji pemompaan (pumping test);Laporan dan Analisa Hasil Uji Pemompaan yg meliputi continuous test, step drawdown test & recovery test;Hasil analisis fisika dan kimia air tanah 6 (enam) bulan terakhir berdasarkan laboratorium acum.Sertifikat Pengujian Meter Air berdasarkan MetrologiBerkas dibuat 2 (2) rangkap & dimasukan kedalam map terpisahProsedur atau tata cara proses kepengurusan ijin SIPA sumur borPemohon mengajukan permohonan perizinan/non perizinan menggunakan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yg sudah dipengaruhi.Penerimaan dokumen permohonanPetugas penerima dokumen permohonan (front office), mengagendakan surat permohonan & melakukan pengecekan terhadap :Kelengkapan dokumen permohonanKebenaran dan kesesuaian dokumen permohonanHasil pengecekan dicatat pada check list. Jika dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap atau nir sinkron, maka petugas penerima permohonan menginformasikan hal tersebut pada pihak pemohon yg bersangkutan buat ditindaklanjuti dengan “pengembalian dokumen ke pemohon”.Permohonan yg sudah lengkap dan benar disampaikan kepada bidang perizinan (back office). Selanjutnya,Kepala Bidang bertanggung jawab terhadap proses perizinan/non perizinan buat melakukan pembuktian dan pemrosesan dokumen permohonan.Verifikasi dokumen permohonan Bidang Perizinan melakukan pembuktian terhadap permohonan menggunakan melakukan:Pemeriksaan ulang terhadap kebenaran dan kesesuaian dokumen permohonanMelakukan kajian administrasi terhadap dokumen permohonanRekomendasi TeknisSesuai ketentuan, Bidang Perizinan melakukan koordinasi dengan pelaksana teknis/Perangkat Daerah teknis untuk jasa sumur bor memperoleh rekomendasi teknis atas permohonan perizinan/non perizinan sinkron ketentuan yang berlaku.Permintaan Rekomendasi Teknis dilakukan dengan surat resmi yg ditandatangani.Hasil Rekomendasi Teknis dari tim teknis/Perangkat Daerah teknis menjadi dasar pertimbangan teknis tindak lanjut permohonan perizinan dan non perizinan yg bersangkutan sinkron ketentuan yg berlaku.Pencetakan izinPencetakan izin dilakukan sinkron menggunakan ketentuan buat masing – masing jenis biar.Petugas pencetakan bertanggung jawab terhadap kebenaran & kejelasan output cetakan, & kesesuaian data biarmenggunakan permohonan.Petugas pencetakan bisa mencetak konsep biarterlebih dahulu untuk di periksa kebenaran data izin tersebut & pada paraf sang Kepala Seksi dan Kepala BidangVerifikasi & penandatangan biarKepala Seksi dan Kepala Bidang yg bertanggung jawab terhadap perizinan/non perizinan melakukan verifikasi terhadap perizinan/non perizinan yg dicetakVerifikasi dilakukan terhadap kebenaran cetakan dan kesesuaian seperti dalam buah lima.3. menggunakan membubuhkan paraf pada lembar izinPejabat penandatanganan biarmenandatangani biaryang sudah pada pembuktian & dibubuhi paraf.Penyerahan dan pendistribusian biarBidang yang bertanggung jawab terhadap pengendalian biarmelakukan pengecekan ulang terhadap biaryang telah ditandatangani & menginformasikan biaryg telah ditandatangani pada pihak pemohon buat segera diambil. Bukti penyerahan izin didokumentasikanPengambilan izin hanya bisa dilakukan sang pemohon atau pihak yg diberi kuasa sang pemohonPetugas memberi penjelasan terhadap point-point krusial yg tertuang dalam biar& Rekomendasi Teknis, pada antaranya:Masa berlaku biarLuah (debit) air yang diizinkanHak dan Kewajiban Pemegang Izin.