Penyelamatan suatu obyek perlindungan adalah bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi. Konservasi suatu bangunan kolonial nir diartikan suatu cara mengenang kolonialisme & ketidakberdayaan bangsa namun menjadi ” tantangan ” untuk mempertahankan kemerdekaan Jasa Arsitek Bangunan yg telah diraih menggunakan mengisi karya yg lebih baik. Pelestarian suatu arsitektur kolonial adalah mengingatkan kegetiran serta menaikkan harga diri bangsa untuk permanen merdeka. Keberadaan bangunan bersejarah memiliki signifikasi pembentukan kolektif memori dan membentuk kesinambungan sejarah yang adalah dasar terbentuknya makna sebuah lingkungan. Dengan demikian sangat keliru bilamana suatu acara pelestarian hanya ditujukan buat tujuan keindahan atau romantisme masa kemudian belaka.
Konservasi secara generik diartikan pelestarian tetapi demikian pada khasanah para ahli perlindungan ternyata mempunyai serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) kata perlindungan yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam menurut International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter
Dalam Burra Charter konsep konservasiadalah seluruh Jasa Arsitek Bangunan aktivitas pelestarian sesuai menggunakan konvensi yang telah dirumuskan dalam piagam tadi. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu loka atau ruang atau obyek supaya makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara menggunakan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih khusus yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi semua kegiatan pemeliharaan sinkron dengan syarat & situasi lokal juga upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan menggunakan kawasan maka konservasi daerah atau Jasa Arsitek Bangunan medan sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya kegiatan perubahan sosial atau pemanfaatan yg tidak sesuai & bukan secara fisik saja.
Kegiatan perlindungan antara lain mampu berbentuk (a) preservasi, (b) restorasi,(c) replikasi, (d) rekonstruksi, (e) revitalisasi &/atau penggunaan buat fungsi baru suatu aset masa kemudian, (f) rehabilitasi.Aktivitas tadi tergantung dengan syarat, persoalan, & kemungkinan yang bisa dikembangkan pada upaya pemeliharaan lebih lanjut. Masyarakat awam acapkali keliru bahwa pelestarian bangunan bersejarah diarahkan menjadi ded monument (monumen tidak aktif) tetapi sebenarnya bisa dikembangkan sebagai life monument yg berguna fungsional bagi generasi masa kini.
Suatu acara perlindungan sedapat mungkin nir hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau wargaluas.Konsep pelestarian yg dinamik nir hanya mendapatkan tujuan pemeliharaan bangunan tercapai tetapi dapat menghasilkan pendapatan & keuntungan lain bagi pemakainya. Dalam hal ini kiprah arsitek sangat krusial pada menentukan fungsi yang sinkron karena tidak seluruh fungsi bisa dimasukkan. Kegiatan yg dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi & disiplin, serta berkelanjutan. Dan pelestarian merupakan juga upaya buat membangun pusaka budaya masa mendatang (future heritage), seperti kata sejarawan bahwa sejarah adalah masa depan bangsa. Masa sekarang dan masa depan adalah masa lalu generasi berikutnya.
1.Restorasi (pada konteks yang lebih luas) artinya aktivitas mengembalikan bentukan fisik suatu loka kepada kondisi sebelumnya menggunakan menghilangkan tambahan-tambahan atau merakit pulang komponens eksisting tnap menggunakan material baru.
dua.Restorasi (dalam konteks terbatas) iala kegiatan perbaikan buat mengembalikan bangunan & lingkungan cagar budaya semirip mungkin ke bentuk asalnya menurut data pendukung tentang bentuk arsitektur & struktur dalam keadaan berasal tersebut & agar persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref.UNESCO.PP. 36/2005).
tiga.Preservasi (pada konteks yang luas) ialah aktivitas pemeliharaan bentukan fisik suatu temapt pada syarat eksisting dan memperlambat bentukan fisik tadi menurut proses kerusakan.
4.Preservasi (dalam konteks yang terbatas) adalah bagian menurut perawatan & pemeliharaan yg pada dasarnya adalah mempertahankan keadaan sekarang dari bangunan dan lingkungan cagar budaya supaya keandalan kelaikan kegunaannya terjaga baik (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
lima.Konservasi ( dalam konteks yang luas) merupakan seluruh proses pengelolaan suatu tempat sampai terjaga signifikasi budayanya. Hal ini termasuk pemeliharaan dan mungkin (lantaran kondisinya) termasuk tindakan preservasi, restorasi, rekonstruksi, konsoilidasi dan revitalisasi. Biasanya kegiatan ini merupakan kombinasi dari beberapa tindakan tadi.
6.Konservasi (pada konteks terbatas) berdasarkan bangunan & lingkungan artinya upaya pemugaran pada rangka perbaikan yg menitikberatkan dalam pembersihan dan pengawasan bahan yg dipakai sebagai kontsruksi bangunan, supaya persyaratan teknis bangunan terpenuhi. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
7.Rekonstruksi artinya aktivitas perbaikan buat membentuk balik& memperbaiki sekaurat mungkin bangunan dan lingkungan yang musnah dampak bala alam, bala lainnya, rusak dampak terbengkalai atau keharusan pindah lokasi karenasalah satu sebab yang darurat, dengan memakai bahan yang tersisa atau terselamatkan menggunakan penambahan bahan bangunan baru dan mengakibatkan bangunan tadi laik fungsi & memenuhi persyaratan teknis. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005).
8.Konsolidasi adalah aktivitas perbaikan yg menitikberatkan pada pekerjaan memperkuat, memperkokoh struktur yang rusak atau melemah secara umum supaya persyaratan teknis banguna terpenuhi dan bangunan tetap laik fungsi. Konsolidasi bangunan bisa jua diklaim dengan kata stabilisasi bila bagian struktur yang rusak atau melemah bersifat membahayakan terhadap kekuatan struktur.
9.Revitalisasi merupakan aktivitas perbaikan yg bersasaran buat mendapatkan nilai tambah yang optimal secara ekonomi, sosial, & budaya pada pemanfaatan bangunan & lingkungan cagar budaya & bisa menjadi bagian menurut revitalisasi kawasan kota lamabuat mencegah hilangnya aset-aset kota yang bernilai sejarah lantaran kawasan tersebut mengalami penurunan produktivitas. (Ref. UNESCO.PP. 36/2005, Ditjen PU-Ditjen Tata Perkotaan & Tata Pedesaan).
10.Pemugaran adalah aktivitas memperbaiki atau memulihkan balikbangunan gedung dan lingkungan cagar budaya ke bentuk aslinya & dapat meliputi pekerjaan pemugaran struktur yg mampu dipertanggungjawabkan berdasarkan segi arkeologis, histories & teknis. (Ref. PP.36/2005). Kegiatan pemulihan arsietktur bangunan gedung & lingkungan cagar budaya yg disamping perbaikan syarat fisiknya pula demi pemanfaatannya secara fungsional yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan.
Dari beberapa pengertian mengenai perlindungan maka seharusnya memungkinkan fungsi bangunan usang buat dimanfaatkan buat aktivitas baru yang lebih relevan selain memungkinkan pula pengalihan aktivitas usang oleh kegiatan baru tanpa harus menghancurkannya. Persoalan pelestarian bangunan nir saja memfokuskan pada arsitektur saja, namun secara kritis wajibtanggap terhadap duduk perkara sosial ekonomi budaya lingkungan tersebut.
Klasifikasi Bangunan Cagar Budaya
Suatu bangunan bisa dikatakan menjadi bangunan konservasiatau cagar budaya sehingga dikenai anggaran untuk melestarikannya mengacu pada kriteria yang telah dipengaruhi. Pasca monumen ordonansi yang dijadikan keketapan aturan pada jaman pemerintahan Hindia Belanda maka pemerintah Republik Indonesia menciptakan Undang Undang No. 5 tahun 1992 mengenai Benda Cagar Budaya. Dalam UU no 5 tadi dikemukakan bahwa yang dimaksud menggunakan benda cagar budaya merupakan : (dalam Bab 1 pasal 1) yaitu : (1)Benda protesis manusia, berkecimpung atau nir berkiprah, yang berupa kesatuan atau gerombolan , atau bagian-bagian atau sisa sisanya, yg berumur sekurang-kurangnya 50 tahun atau mewakili masa gaya yg spesial& mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dipercaya mempunyai nilai krusial bagi sejarah, ilmu pengetahuan, & kebudayaan; (dua) Benda alam yg dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Adapun ” situs” merupakan lokasi atau lingkungan yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya. Dalam bab 1 pasal 2 menyebutkan sebagai berikut bahwa proteksi benda cagar budaya dan situs (lingkungannya) buat bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya buat memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam Bab dua Pasal dua menyebutkanbahwa : (10 Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara, (dua) Penguasaan benda cagar budaya meliputi benda cagar budaya yang terdapat pada daerah hukum RI. Hal ini menjelaskan bahwa benda cagar budaya tidak mampu dikatakan menjadi barang eksklusif.